RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Dinas Pendidikan Kota Dumai pada penerimaan peserta didik baru tingkat SMP tahun 2019 ini menerapkan sistem manual atau offline dan dua zonasi dalam kegiatan seleksi calon pendaftar berdasarkan nilai ujian sekolah berstandar nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Syaari menyebutkan, penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) manual ini merupakan seleksi berdasarkan nilai ujian dan memberi kesempatan anak berprestasi dengan sistem rangking masuk dalam zonasi.
"Sistem offline dan dua zonasi untuk menjaring calon peserta didik secara nilai dan rangking agar bisa masuk dalam zonasi ditentukan," Syaari, Kamis (19/6/2019).
Disdik menentukan dua zonasi dalam PPDB SMP 2019 yakni zona I atau zona kelurahan di mana sekolah berada dan peserta didik tempatan mendaftar diterima tanpa ada seleksi nilai ujian, kecuali dua sekolah favorit diberi kuota 20 persen dari total daya tampung.
Sedangkan Zona II yaitu, zona kelurahan di luar SMP berada dan peserta didik mendaftar dilakukan seleksi berdasarkan nilai ujian dan sesuai daya tampung tersisa.
"Untuk persentase penerimaan daya tampung dibagi tiga jalur, yaitu zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orangtua 5 persen," sebutnya.
Kegiatan pendaftaran PPDB dibuka Disdik Dumai di 22 SMP Negeri dengan 111 rombongan belajar, dimulai 8 Juli hingga 12 Juli 2019, melalui dua gelombang, dan daya tampung sebanyak 3.571 siswa, pihak sekolah ditegaskan tidak boleh melakukan pungutan pada calon peserta didik.
Kepala Seksi Kurikulum SMP Disdik Dumai Maysarah menambahkan, penerimaan siswa baru dibuka dengan gelombang I, yaitu bagi sekolah jika pendaftar pada hari 1, 2 dan 3 sudah melebihi daya tampung, maka pendaftaran ditutup, atau hingga 8-10 Juli 2019.
Kemudian, untuk Gelombang II, adalah jika sekolah pendaftar tidak mencukupi daya tampung, maka diperpanjang pendaftaran hingga lima hari atau mulai 8-12 Juli 2019.
"Khusus beberapa sekolah favorit di perkotaan, maka zona kelurahan diluaskan, seperti SMP Negeri 2 Dumai meliputi 19 kelurahan di empat kecamatan," sebut Maysarah.
Diketahui, Mendikbud Muhadjir Effendy menilai peluang siswa dalam satu zonasi adalah sama, yaitu Sekolah harus bisa menampung dan jika kurang, mesti ada penambahan rombongan belajar, penambahan kelas hingga pelebaran zonasi.
Pendekatan zonasi bertujuan memberikan akses setara kepada peserta didik dengan tidak melihat latar belakang kemampuan maupun sosial ekonomi.
"Kewenangan Disdik, sesuai juknis bisa menyalurkan kelebihan ke sekolah lain yang masih dalam satu zonasi. Jika sudah penuh, akan disalurkan ke sekolah lain luar zonasi terdekat," kata Mendikbud kepada media, Rabu (19/6).